simpanan pokok adalah simpanan yang wajib di setor satu kali selama menjadi anggota koperasi cusw, simpanan ini sebagai bukti kepemilikan saham anggota atas koperasi cusw
Aturan Setor:- simpanan pokok disetor pada saat menjadi anggota sebesar Rp 200.000
- simpanan pokok bisa disetor dengan cara menabung setiap minggu, maksimal selama 3 bulan di tabung di genthong
simpanan pokok tidak bisa ditarik selama menjadi anggota cusw
Aturan Balas Jasa:balas jasa simpanan saham (pokok+wajib) dibagi setelah RAT tahun berjalan dengan cara dibukukan langsung pada simpanan genthong
- balas jasa simpanan saham adalah 11% p.a untuk anggota aktif
perubahan jumlah nominal simpanan pokok berdasarkan keputusan RAT, maka setiap anggota wajib menyesuaikan dengan besaran nilai simpanan pokok yang menjadi keputusan bersama tersebut.